Senin, 23 Mei 2011

Deklarasi djuanda

DEKLARASI DJUANDA
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut[1].
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.
Isi dari Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 :
1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
 a. untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
b. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
c. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI

AFTA,APEC,WHO DAN STRATEGI NASIONAL

AFTA
Asean Free Trade Area (AFTA) adalah bentuk dari kerjasama perdagangan dan ekonomi di wilayah ASEAN yang berupa kesepakatan untuk menciptakan situasi perdagangan yang seimbang dan adil melalui penurunan tarif barang perdagangan dimana tidak ada hambatan tariff (bea masuk 0 – 5 %) maupun hambatan non tariff bagi negara-negara anggota ASEAN.
AFTA disepakati pada tanggal 28 Januari 1992 di Singapura. Pada awalnya ada enam negara yang menyepakati AFTA, yaitu: Brunei Darussalam, Indonesia,Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Vietnam bergabung dalam AFTA tahun1995, sedangkan Laos dan Myanmar pada tahun 1997, kemudian Kamboja pada tahun 1999.
Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN. Dalam kesepakatan, AFTA direncanakan berpoerasi penuh pada tahun 2008 namun dalam perkembangannya dipercepat menjadi tahun 2003.
Mekanisme utama untuk mencapai tujuan di atas adalah skema “Common Effective Preferential Tariff” (CEPT) yang bertujuan agar barang-barang yang diproduksi di antara negara ASEAN yang memenuhi ketentuan setidak-tidaknya 40 % kandungan lokal akan dikenai tarif hanya 0-5 %. Anggota ASEAN mempunyai tiga pengecualian CEPT dalam tiga kategori :
(1) pengecualian sementara,
(2) produk pertanian yang sensitif
(3) pengecualian umum lainnya (Sekretariat ASEAN 2004)
Untuk kategori pertama, pengecualian bersifat sementara karena pada akhirnya diharapkan akan memenuhi standar yang ditargetkan, yakni 0-5 %. Sedangkan untuk produk pertanian sensitif akan diundur sampai 2010. Dapat disimpulkan, paling lambat 2015 semua tarif di antara negara ASEAN diharapkanmencapai titik 0 %.
AFTA dicanangkan dengan instrumen CEPT, yang diperkenalkan pada Januari 1993. ASEAN pada 2002, mengemukakan bahwa komitmen utama dibawah CEPT-AFTA hingga saat ini meliputi 4 program, yaitu :
1. Program pengurangan tingkat tarif yang secara efektif sama di antara negara- negara ASEAN hingga mencapai 0-5 persen.
2. Penghapusan hambatan-hambatan kuantitatif (quantitative restrictions) dan hambatan-hambatan non-tarif (non tariff barriers).
3. Mendorong kerjasama untuk mengembangkan fasilitasi perdagangan terutama di bidang bea masuk serta standar dan kualitas.
4. Penetapan kandungan lokal sebesar 40 persen.


STRATEGI NASIONAL

Strategi Nasional adalah kumpulan tulisan yang dikhususkan membahas tentang berbagai masalah yang terkait dengan Strategi Indonesia, sebuah negara dan bangsa besar yang memiliki Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang begitu banyak serta potensi yang tidak terhingga, namaun sampai dengan saat ini tetap saja masih merupakan salah satuNegara Berkembang yang belum dapat memanfaatkan potensi-potensi besar tersebut untuk menjadikan Negeri ini kaya, makmur, baldatun toyyibun, warrobun ghofuur!













APEC
Singapura,(ANTARA News) - Indonesia akan menjadi tuan rumah pertemuan puncak ke 21 Forum Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) pada 2013.

Hal itu dikemukakan oleh Presiden Yudhoyono di Hotel Marina Mandarina, Singapura, Senin pagi, sebelum bertolak menuju tanah air setelah menyelesaikan rangkaian pertemuan puncak ke-17 APEC.

"Pertemuan APEC berikutnya akan dilakukan di Jepang, lalu berturut-turut Amerika Serikat dan Rusia, kemudian di Indonesia pada 2013," kata Presiden.

Presiden berharap Indonesia dapat menjadi tuan rumah yang baik pada pelaksanaan pertemuan puncak ke-21 APEC itu.

"Saya berharap tahun 2013 bangsa kita menjadi tuan rumah yang baik dan kita bisa mendapatkan peluang besar dalam APEC Summit itu," katanya.

APEC merupakan forum yang terbentuk dan perkembangannya dipengaruhi antara lain oleh kondisi politik dan ekonomi dunia saat itu yang berubah secara cepat di Uni Soviet dan Eropa Timur.

Selain itu dipengaruhi kekhawatiran gagalnya perundingan Putaran Uruguay yang akan menimbulkan proteksionisme dengan munculnya kelompok regional serta timbulnya kecenderungan saling ketergantungan diantara negara-negara di kawasan Asia Pasifik.

Forum yang dibentuk 1989 di Canbera-Australia itu telah melaksanakan langkah besar dalam menggalang kerja sama ekonomi sehingga menjadi suatu forum konsultasi, dialog.

Sebagai lembaga informal yang kerja sama ekonominya berpedoman melalui pendekatan keterbukaan bersama berdasarkan sukarela, melakukan inisiatif secara kolektif dan untuk mendukung keberhasilannya dilakukan konsultasi yang intensif terus menerus di antara 21 ekonomi anggota.

Indonesia mendukung peran penting APEC dalam meningkatkan kerja sama ekonomi di kawasan dan berperan aktif dalam pengembangan arah kerjasama APEC ke depan.

Partisipasi Indonesia di APEC dilandaskan pada pentingnya mengantisipasi dan mengambil keuntungan dan mengamankan kepentingan nasional RI dari era perdagangan dan investasi yang semakin bebas di Asia Pasifik.

Manfaat lain dari forum APEC bagi Indonesia adalah sebagai tempat melibatkan komunitas bisnis Indonesia dalam proses pengembangan kebijakan, sarana pengembangan kapasitas melalui pemanfaatan proyek-proyek APEC.

Selain itu APEC dijadikan Indonesia sebagai forum bertukar pengalaman, serta forum yang memungkinkan Indonesia untuk memproyeksikan kepentingan-kepentingannya dan mengamankan posisinya dalam tata hubungan ekonomi internasional yang bebas dan terbuka.






WHO
Badan Kesehatan Dunia (PBB) Indonesia adalah organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berfokus pada pencapaian kehidupan masyarakat yang lebih sehat di negara ini.
Indonesia bergabung ke dalam organisasi ini pada tanggal 23 Mei 1950 dan sejak itu, WHO bekerja sama dengan erat dengan pemerintah, sekaligus memainkan peranan penting dalam peningkatan kesehatan nasional.
WHO Indonesia mendukung Departemen Kesehatan Republik Indonesia dengan memberikan bantuan teknis, training, pendidikan, kerangka acuan dan standar yang berlaku internasional. Dengan staf internasional dan lokal, WHO Indonesia juga memberi dukungan ketika terjadi situasi darurat di dalam neeri, seperti bencana tsunami dan wabah penyakit.
Kantor WHO Indonesia berada di bawah wilayah Asia Tenggara, di mana kantor regionalnya berkedudukan di New Delhi, India. Negara-negara lain di bawah wilayah Asia Tenggara adalah Bangladesh, Birma, DPR Korea, India, Myanmar, Nepal, Sri Lanka, Thailand dan Timor Leste

Kamis, 21 April 2011

Paham Liberal Menurut Thomas Hobbes

-Tugas Softskill-


Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak. Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski.

Di sini saya akan membahas paham liberal menurut Thomas Hobbes.

Menurut Thomas Hobbes ketahanan nasional yang menganut paham liberal adalah Menurut Thomas Hobbes, dalam pactum subjectionis rakyat telah menyerahkan seluruh haknya kepada raja dan hak yang telah diserahkanya tidakdapat ditarik kembali.penyerahan semua hak kodrat individu kepadaraja bersifat mutlak sehingga raja akan memperoleh dan menjalankan kekuasaan itu secara mutlak pula. Negara itu seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/monarkhi absolute.

Senin, 11 April 2011

Konsep wawasan Benua, Bahari dan Dirgantara

A. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
B. Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
·         wawasan bahari ( konsep kekuatan laut ) ditemukan oleh sir Walter Raleigh ( 1554 – 1918) dan Alfred Thayer Mahn ( 1840 – 1910 ) yang berisi “ siapa yang menguasai lautan akan menguasai perdagangan.menguasai kekayaan dunia sehingga dunia akan dikuasainya “
·        
 Wawasan dirgantara ( konsep kekuasaan udara ) ditemukan oleh W.Mitchen ( 1877 – 1946 ),A Saversky(1894 – 19 ),dan Giulio Douhet ( 1869 – 1930 ) yang berisi “ kekuatan di udara merupakan daya tangkis terhadap ancaman yang ampuh dan dapat melumpuhkan kekuatan dengan menghancurkan kawasan “

Paham Kekuasaan menurut Machiaveli dan Lenin



A.Paham Machiavelli(Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Semasa Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.

E.Paham Lenin (XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.











Sabtu, 12 Maret 2011

PENDIDIKAN PANCASILA (Untuk Perguruan Tinggi)

BAB I
PENDAHULUAN


A. Pendidikan Pancasila Sebagai Mata Kuliah
1. Dasar Penyelenggaraan
Dalam Buku Pedoman Universitas Sriwijaya tahun akademik 2002/2003 menyebutkan bahwa Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (sekarang Menteri Pendidikan Nasional) No.56/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa antara lain, menetapkan bahwa :
• a. Kurikulum Inti, yaitu kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi, dirumuskan dalan kurikulum yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku secara nasional.
• b. Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewiraan/Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
2. Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP) Mata Kuliah Umum (dulu MKDU) disebut sebagai kurikulum inti, melalui Keputusan Menteri P dan K tersebut di atas, kurikulum tersebut perlu diubah dan disempurnakan menjadi GBPP MKU yang disesuaikan dengan mengacu kepada UU. No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No.30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.
Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 267/DIKTI/Kep/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan (dahulu Pendidikan Kewiraan) yang meliputi Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi. Dalam proses perubahan dan penyempurnaan secara bertahap disusun GBPP dari masing-masing mata kuliah dimaksud.
Penyempurnaan selanjutnya terhadap kelompok Mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) khususnya kelompok MPK Pendidikan Pancasila dilakukan dengan SKEP Dirjen DIKTI No.38/DIKTI/Kep/2002 tentang rambu-rambu Pelaksanaan Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
3. Tujuan Pendidikan Pancasila
Pendidikan Nasional Indonesia telah tertuang dalam GBHN tahun 1998 yang arah kebijaksanaannya adalah : “Pendidikan nasional yang berdasarkan pada kebudayaan bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dan kualitas sumber daya manusia, mengembangkan manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan keahlian dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri, menumbuhkan dan mepertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, wawasan keunggulan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan memiliki sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi ke masa depan”.
Selanjutnya disebutkan bahwa Pendidikan Pancasila tersebut ditingkatkan agar mampu membentuk watak bangsa yang kokoh, karena bangsa Indonesia selalu menghadapi banyak tantangan sepanjang zaman.
4. Visi, Misi dan Kompentensi Pendidikan Pancasila
a. Visi Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya selaku warganegara yang Pancasilais.
b. Misi Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila serta kesadaran berbangsa, bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
c. Kompentensi Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual serta mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk :
1) Mengambil sikap bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
2) Mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
3) Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan IPTEK.
4) Memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa duna menggalang persatuan Indonesia.
5. Tujuan Pembelajaran Umum
Mahasiswa diharapkan dapat memiliki pengetahuan dan memahami landasan dan tujuan Pendidikan Pancasila, Pancasila sebagai karya besar bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideologi besar dunia lainnya. Pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan, sehingga memperluas cakrawala pemikirannya, menumbuhkan sikap demokratis pada mereka dalam mengaktualisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Mahasiswa diarahkan untuk dapat memahami latar belakang historis kuliah Pendidikan Pancasila, dengaan memahami fakta budaya dan filsafat hidup bangsa Indonesia yang merupakan suatu pandangan hidup. Mereka diarahkan untuk memahami tujuan hidup bersama dalam suatu negara dengan cara mendiskusikannya diantara mereka.

Rabu, 24 November 2010

Cara Mencerahkan Kulit Wajah Dan Leher

Cara mencerahkan kulit wajah :
1. besihkan muka dan olesi dengan susu pembersih atau milk cleanser secara merata
2. hapus susu pembersih tersebut dengan kapas lembut yang sudah dibasahi dengan air dan diperas
3. jangan mengusap muka dengan kapas terlalu menekan
4. setelah itu bersihkan muka dengan penyegar

Cara mencerahkan kulit leher :
1. ambil jeruk nipis dan belah menjadi 4 bagian
2. celupkan dengan minyak tanah, lalu gosokkan ke leher
3. lakukan teratur pagi dan sore selama 1-2 minggu (tapi tergantung kulit masing-masing loh)